Siti Aisyah dan Doan Didakwa Pembunuhan Terkait Kematian Jong-Nam

0
Siti Aisyah tiba mengenakan kaos merah (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, Pelita.Online – Dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-Nam hari ini menjalani sidang perdana di Malaysia untuk mendengarkan dakwaan. Oleh Pengadilan Sepang, keduanya dijerat dengan dakwaan pembunuhan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (1/3/2017), kedua tersangka, yakni WNI bernama Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam didakwa sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati.

Baik Aisyah maupun Doan diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam sidang hari ini, pengamanan di kompleks Pengadilan Sepang sangat ketat dengan kehadiran personel kepolisian bersenjata lengkap, termasuk polisi lalu lintas yang mengatur jalannya arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Sumber kepolisian Malaysia yang dikutip The Star menyebut sedikitnya ada 199 polisi yang dikerahkan mengawal jalannya persidangan ini.

Kasus pembunuhan Kim Jong-Nam ini menarik perhatian dunia. Tidak hanya wartawan lokal, namun juga internasional berbondong-bondong ke Malaysia untuk meliput secara langsung jalannya proses penegakan hukum kasus ini. Para wartawan yang hendak meliput persidangan ini dilaporkan telah menunggu di luar kompleks pengadilan sejak pukul 05.00 waktu setempat. Namun tidak semua wartawan diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

The Star menyebut, awak media harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan menyerahkan semua gadget mereka, mulai telepon genggam, laptop hingga alat perekam. Setiap tas yang dibawa awak media harus menjalani pemeriksaan ketat sebelum diperbolehkan masuk.

Detik.com

LEAVE A REPLY