Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK

0

Pelita.online – Dosen, mahasiswa dan karyawan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi menolak berbagai upaya pelemahan KPK. Mereka menilai revisi Undang-undang KPK sebagai upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti-korupsi.Mereka meminta DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU KPK.

Aksi yang digelar di Balairung Gedung Pusat UGM, Minggu (15/9/2019) itu para peserta mengenakan pakaian berwarna hitam. Beberapa dari mereka tampak membentangkan poster bertuliskan ‘Koruptor maunya KPK Bubar’, ‘Tolak Revisi UU KPK’, ‘Selamatkan KPK’ ‘RUU KPK Lemahkan KPK’ dan ‘KPK Lemah yang Senang Koruptor’.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Koentjoro mengatakan amanah reformasi telah melahirkan KPK, lembaga anti rasuah yang tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan publik luas, bahkan menjadi rujukan internasional. Namun, munculnya RUU KPK pekan lalu membuat posisi KPK saat ini semakin lemah.

Selain pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, ia juga menilai proses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK penuh kontroversi. Hal tersebut tidak hanya melemahkan KPK tapi juga melemahkan gerakan antikorupsi dan sendi-sendi demokrasi.

“Upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti-korupsi yang agresif dan begitu brutal dalam beberapa pekan terakhir ini sungguh melecehkan moralitas bangsa kita,” katanya saat membaca deklarasi UGM tolak pelemahan KPK di Balairung, Gedung Pusat UGM.

Menyikapi berbagai proses sistematis pelemahan KPK, gerakan antikorupsi, amanah reformasi bahkan amanah konstitusi. Maka para dosen dan civitas akademika UGM menuntut 5 poin terhadap Pemerintah dan DPR RI.

“Pertama kami minta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK dan kedua kami minta agar DPR RI dan Pemerintah menghentikan pembahasan RUU KPK,” ucapnya.

“Karena prosedur dan substansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut marut personal akhir-akhir ini. Ingat, semua ini terjadi dalam kondisi perekenomian yang menghadapi potensi resesi,” sambung Koentjoro.

Sedangkan poin lainnya adalah, mengevaluasi pembahasan RUU lain yang melemahkan gerakan antikorupsi. Seperti memisahkan pasal-pasal antikorupsi dari revisi UU KUHP dan melakukan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi rekomendasi UNCAC.

“Dan kita juga menyadari situasi krisis dan mengakui bersama bahwa kita telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah konstitusi. Padahal, bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi,” ucapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY