Soal Larangan Mudik, Disnakertrans Trenggalek Sosialisasi ke Keluarga TKI

0

Pelita.online – Disnakertrans Trenggalek mengintensifkan sosialisasi ke keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Disnakertrans mengimbau TKI tidak mudik Lebaran 2021.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 terkait larangan mudik, yang bisa kami lakukan adalah menghubungi keluarga PMI dan mengimbau agar PMI-nya tidak mudik dulu,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans Trenggalek Suparman, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, Disnakertrans tidak bisa berbuat banyak terkait larangan mudik itu. Sebab garda terdepan untuk menghalau kepulangan PMI pada Lebaran tahun ini, berada pada lembaga di tingkat pusat. Termasuk Kementerian Luar Negeri, Imigrasi hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Kalau kami sulit, contohnya saja jadwal kepulangan PMI, kami tidak bisa memantau. Karena memang tidak ada kewajiban mereka melapor ke kami,” jelasnya.

Hal itu berbeda dengan tahun lalu, karena dinas tenaga kerja bekerja sama dengan lintas instansi. Sehingga laporan jadwal kepulangan dan daerah tujuan dapat terpantau dengan rinci.

“Untuk tahun ini masih belum,” ujar Suparman.

Jika ada PMI atau TKI yang nekat mudik, maka Satgas COVID-19 yang bergerak untuk melakukan pemantauan. Termasuk mengambil kebijakan karantina atau prosedur lain yang berlaku.

“Satgas COVID-19 sudah ada sampai desa. Tentu jika ada orang dari luar negeri akan dilakukan pemantauan,” jelasnya.

Suparman menambahkan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak berlaku bagi tenaga kerja yang dipulangkan atau dideportasi.

“Untuk PMI asal Trenggalek yang masih di luar negeri jumlahnya lebih dari 10 ribu orang,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY