Suami Jaksa Pinangki Disebut Ikut Bantu Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra

0

Pelita.online -Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf, diduga pernah ikut terlibat menukar uang suap dari Djoko Tjandra.

“Terdakwa meminta kepada suaminya untuk menukarkan mata uang USD (dolar Amerika Serikat),” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 23 September 2020.

Pinangki diduga telah menukar uang hasil pemberian Djoko sebesar US$ 337 ribu atau Rp 4,75 miliar sepanjang periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2020.

Pada mulanya, Djoko Tjandra memberikan uang sebesar US$ 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Sebesar US$ 100 ribu seharusnya untuk Anita Kolopaking. Namun, kata dia, Anita hanya menerima US$ 50 ribu pada 26 November 2019.

Sehingga, Pinangki mengantongi US$ 450 ribu untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Pinangki kemudian menukar uang ini ke berbagai money changer yang melibatkan beberapa orang dekat terdakwa. Salah satunya adalah Yogi yang diminta Pinangki untuk menukarkan US$ 10 ribu atau Rp 147,8 juta. Yogi memerintahkan staffnya yang bernama Beni Sastrawan untuk menukar uang itu.

Selanjutnya, Beni meminta kepada Dede Muryadi Sairih untuk menurkarkan mata uang tersebut yang kemudian ditransfer ke rekening Pinangki sebesar Rp 50 juta.

Sisa dari jumlah uang itu yang sebesar Rp 97,8 juta diserahkan Dede kepada Beni. Lalu Beni menyerahkan kepada Sugiarto untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki secara tunai.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY