Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Amanat Nasional, Dipo Nurhadi Ilham dalam kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.

Dipo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Anggota BPK RI, Rizal Djalil. Dipo diketahui merupakan anak kandung dari Rizal.

“Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RD (Rizal Djalil),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Selain Dipo, penyidik turut memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Ida juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rizal.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah, atas oemanggilan kedua saksi ini.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Minarta Dutahutam Leonardo dan eks anggota BPK RI, Rizal Djalil.

Diduga, Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY