Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY

0

Pelita.online – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus korona baru atau Covid-19. Status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 yang ditandatangani Sultan HB X pada Jumat (20/3/2020).

Masa berlaku keputusan itu mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun juga disebutkan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Selanjutnya, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan korona. Antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, dengan penetapan status tanggap darurat, maka Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.

“Kalau DTT yang sudah ada kan Rp14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan,” katanya.

Dengan penetapan status tersebut, Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD) hingga masker.

“Kondisi Covid-19 di DIY ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah). Untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularannya,” kata Biwara.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY telah menyiapkan dana tak terduga sebesar Rp14,8 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.

Selain bersumber dari APBD DIY, dana yang disiapkan juga penganan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

“Masing-masing kabupaten/kota kan punya (dana) tak terduga. Ada yang Rp5 miliar, ada yang Rp6 miliar,” ucapnya.

Menurut Aji, apabila anggaran yang ada masih belum mencukupi, maka akan dilakukan desain ulang APBD yang disesuaikan dengan rencana kerja (action plan) Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Waktu bikin ‘action plan’ ini akan berdampak ke pembiayaan apa enggak. Kalau berdampak pada pembiayaan, kalau angka Rp14 miliar kurang maka akan kami tambah melalui redesain,” kata Aji.

Menurut data Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga 20 Maret 2020 total ada empat pasien positif Covid-19 dan satu di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Data Pemda DIY juga menunjukkan hingga 20 Maret 2020, pemeriksaan Covid-19 sudah dilakukan pada 56 orang. 18 di antaranya hasilnya negatif dan 34 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY