Surat Suara Tak Ada Foto, Pemilih Sulit Kenali Caleg

0
SURAT SUARA: Dalam surat suara untuk caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten tidak ada foto caleg, hal ini akan membuat pemilih bingung menentukan pilihan. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

Pelita.online – Di bilik suara, kemungkinan warga akan bingung. Saat harus mencoblos calon legislatif (caleg). Di baliho, poster dan spanduk-spanduk caleg yang tersebar di jalan, diserta foto dan nama. Tapi, di surat suara untuk caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten, tidak ada foto caleg. Hanya ada nama saja. Berbeda dengan surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden (capres) dan DPD, dilengkapi nama dan foto.

Di bilik suara warga akan disuguhi ratusan nama caleg dari berbabagi partai politik (parpol). KPU Kota Tangerang Ahmad Syalendra mengakui, masih banyak warga yang tidak kenal dengan para caleg. Ia mendapatkan informasi itu, saat sosialisasi maupun saat simulasi pencoblosan beberapa waktu lalu. Kata, Ahmad dalam surat suara memang tidak ada foto para caleg dan itu membuat kesulitan warga untuk mengenalnya.

Karena jumlah caleg yang begitu banyak, tak mungkin surat suara diberi foto caleg. “Warga hanya tahu caleg dari foto di alat peraga kampanye (APK) yang ada dipasang di jalan-jalan. Sedangkan dalam surat suara tidak ada foto caleg. Wajar saja jika memang tidak kenal dan tidak mengerti harus pilih siapa, karena yang mereka pahami, surat suara ada fotonya,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan, pada simulasi yang digelar di TPS 37 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu, sangat mengagetkan. Karena yang datang hanya 35 orang saja dari DPT 264. “Itu akan menjadi PR KPU untuk memanfaatkan waktu tersisa mengajak masyarakat datang ke TPS,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu dalam simulasi tersebut warga banyak mengalami kesulitan dalam melipat surat suara. Alasan warga karena kertas tersebut terlalu besar.

“Warga juga banyak yang bingung dalam melipat surat suara, ketika ditanya mereka mengeluhkan ribet saat mencoblos di bilik suara. Biliknya kecil, sementara surat suaranya besar. Tetapi kita akan membantu untuk mengarahkan untuk melipatnya,” paparnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar simulasi pencoblosan di TPS 39 tepatnya Cluster Dalton Summarecon Gading Serpong, di Lapangan Summarecon Digital Center (SDC), Minggu (31/3). Komisioner Divisi Teknis Ahmad Subagja mengatakan, para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari lingkungan cluster tersebut. Sebelum simulasi pihaknya sudah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada para petugas tersebut tentang tata cara teknis bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama tiga hari.

“Kita lakukan bimtek kepada mereka, hal ini merupakan suatu kemajuan dimana para petugas KPPS berasal dari lingkungan setempat,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (4/4).

Meski begitu, masih banyak petugas KPPS yang masih bingung. Kata Ahmad, pada simulasi di TPS 39 para pemilih memerlukan waktu antara 3 hingga 5 menit dari bilik suara hingga selesai memasukan ke kotak suara.

“Untuk undangan kita sesuai dengan DPT yakni sebanyakn 183 orang. Memang tingkat parsitipasi pada daerah tersebut rendah dan kita memiliki catatan untuk tingkat parsitipasi warga yang tinggal di perumahan elite,” ungkapnya.

Berdasar pantuan Tangerang Ekspres ketika di lokasi, para petugas KPPS serius dalam menjalani tugasnya walaupun hanya simulasi. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi yakni terlihat saat hendak melakukan perhitungan surat suara ada beberapa petugas masih ada yang mengamati temannya bekerja. Serta masih adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang berada di kotak suara dengan hasil penghitungan suara.

“Perlu dilakukan evaluasi memang pada petugas KPPS di sana. Saya telaah ternyata ada satu orang pemilih yang tidak tercatat bisa mencoblos, sehingga kelebihan satu suara. Ini memang jadi bahan evaluasi,” lanjut Ahmad. Dari formulir C-1 yang diperoleh dari KPU, terdapat surat suara tidak sah pada Calon Anggota DPRD kab/kota sebanyak 7 suara. Serta sebanyak sebanyak 29 surat suara sah. Untuk surat suara tidak sah pada calon presiden dan wakil presiden sebanyak empat dari 38 surat suara. (mg-9/mg-10)

Sumber: Tangerangekspres

LEAVE A REPLY