Tabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Terancam 12 Tahun Penjara

0

Pelita.online – Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, ED sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Batfeny,, Rabu (16/9/2020) kemarin.

“Wakil Bupati yang menabrak Bripka Cristin sudah jadi tersangka,”kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2020) pagi.

Kata Kapolda, tersangka kini telah dalam proses penahanan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses yang hukum.

Atas perbuatannya ED yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati terancam 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

“Ini kasus murni kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa baik disengaja atau tidak, apalagi yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol,”tuturnya.

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan kejadian naas yang menimpa Bripka Cristin anggota Bid Porpam Polda Papua itu tersebut terjadi pukul 07.00 WIT, ketika korban hendak berdinas di Polda Papua.

“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” kata Gustav ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) pagi.

Kata Kapolresta penyebab kecelakaan itu lantaran diketahui pelaku dalam pengaruh minuman keras, bahkan ketika diamankan dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras di dalam mobil.

“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” ujarnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY