Tahapan Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP tersebut dijelaskan, pengalihan pegawai meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. PP itu juga mengatur sejumlah tahapan terkait pengalihan status pegawai.

“Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK,” seperti dikutip dari salinan PP, Senin (10/8).

Pada Pasal 4 menyebutkan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN harus melalui tahapan yakni penyesuaian jabatan di KPK menjadi jabatan ASN sesuai perundang-undangan, kemudian mengidentifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi, dan kompetensi.

Kemudian pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN, melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya rincian tata cara pengalihan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

“Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK,” demikian dikutip dari salinan PP nomor 41 tahun 2020.

Selain berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus memenuhi syarat berupa setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

Lalu memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moralitas, serta syarat lain yang akan diatur dalam Peraturan KPK.

Sementara pegawai KPK yang sudah menjadi ASN nantinya akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, selain gaji dan tunjangan pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi aturan tersebut.

KPK menyatakan segera menyusun peraturan komisi terkait pelaksanaan tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

PP 41/2020 yang diteken Jokowi pada 24 Juli lalu itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, hasil revisi yang disetujui Jokowi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY