Tak Diizinkan Polisi, Buruh Tetap Akan Mogok Nasional

0

Pelita.online – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap bulat melakukan mogok nasional bersama jutaan buruh sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Belakangan berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangannya Minggu (4/10/2020)

Mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4. “Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” tambah Iqbal.

Ada 10 isu yang diusung buruh dalam menolak RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yakni berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja aging (TKA), upah minum kerja (UMK) dan UMS.

Lalu soal pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“10 isu tersebut telah dibahas pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Semalam (3/10/2020) sudah diputuskan pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.

Mogok nasional akan dilaksanakan Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020. Dasar hukum lainnya untuk mogok nasional adalah UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Mogok Nasional in diklaim akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Imdonesia seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, dan farmasi.

Di sisi lain Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin segala kegiatan keramaian di tengah pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi termasuk aksi mogok nasional menolak Omnibus Law.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY