Pelita.online – Gelaran konser musik ataupun pentas seni saat kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang. Tak hanya itu, bazar hingga gerak jalan santai juga akhirnya dilarang.
Dilihat detikcom, Kamis (24/9/2020), larangan gerak jalan santai hingga bazar itu tertuang dalam pasal yang sama dengan konser musik, yakni Pasal 88c ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Ada sejumlah kegiatan yang dilarang dalam pasal itu. Kegiatan yang dilarang digelar saat kampanye itu ialah:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
Bagi calon kepala daerah yang nekat melanggar larangan itu, terancam 2 macam sanksi yang tertuang dalam Pasal 88c ayat 2. Sanksi tersebut adlah peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.
Berikut ini bunyi Pasal 88c ayat 2 tersebut:
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Sebelumnya, bazar, gerak jalan santai diizinkan digelar saat kampanye di masa pandemi COVID-19. Hal itu tertuang dalam PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut ini bunyi pasal tersebut sebelum diubah:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat
Sumber : Detik.com