Takut Dihukum, Warga Ponorogo Serahkan 12 Balon Udara ke Polisi

0

Pelita.online – Warga di Kecamatan Somoroto Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyerahkan belasan balon udara ke Polsek Sumoroto hingga Senin (25/05/2020).

Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto membenarkan penyerahan belasan balon udara oleh warga.

Ia mengatakan, hingga Senin malam sebanyak 12 balon udara telah diserahkan oleh warga dari lima desa secara sukarela.

“Penyerahan balon udara oleh warga sudah sejak H – 2 Lebaran. Sampai hari ini (Senin) sudah ada 12 balon udara (yang diserahkan),” ujar Nyoto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/05/2020) malam.

Selain 12 balon udara diserahkan warga, Polsek Sumoroto juga mengamankan tiga buah balon udara yang jatuh setelah diterbangkan.

Menerbangkan balon udara sebelumnya merupakan tradisi warga di Kabupaten Ponorogo dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, selain menyalakan petasan atau mercon.

Namun jelang Lebaran, Polres Ponorogo melakukan sosialisasi kepada warga akan bahaya dan denda serta hukuman bagi mereka yang nekat menerbangan balon udara.

“Hasilnya banyak warga yang menyerahan balon udara buatan mereka ke Polsek,” imbuh Nyoto.

Kasus mercon dan balon udara

Sebelumnya Polres Ponorogo menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembuatan mercon dan balon udara pada Selasa (19/05/2020).

Kapolres Ponorogo  AKBP Arief Fitrianto mengatakan, ke-13 tersangka tersebut merupakan pembuat dan pemilik bahan peledak  untuk petasan dari enam kasus.

Dari 13 tersangka, lima di antaranya  merupakan anak di bawah umur. Dari tangan para tersangka polisi menyita 30 kilogram bahan peledak.

Polisi  juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus meledaknya petasan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang menewaskan satu orang dan melukai delapan warga pada Jumat (15/05/2020).

Tersangka merupakan korban meninggal yang juga merupakan pelaku kasus meledaknya petasan.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY