Tana Toraja Gratiskan Rapid Test bagi Warga yang Akan Kuliah ke Luar Daerah

0

Pelita.online – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menerbitkan surat edaran tentang penyampaian kebijakan menggratiskan rapid test Corona. Rapid test akan diberikan untuk calon mahasiswa baru yang akan ke luar wilayah Tana Toraja untuk melanjutkan pendidikan.

Surat edaran yang bernomor 951/SATGAS C-19/VII/2020 tertanggal Rabu (1/7/2020) ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti salah satu program kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran COVID-19, yaitu pelaksanaan operasi pelayanan kesehatan rapid test.

“Program ini dimaksudkan untuk deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan sasaran Lembaga, Tenaga Medis dan Paramedis, Komunitas tertentu dan calon mahasiswa yang keluar Kabupaten Tana Toraja,” kata Nicodemus Biringkanae dalam surat edaran tersebut.

Nicodemus juga meminta partisipasi dari tokoh adat setempat. Dia berharap program tersebut disebarluaskan kepada masyarakat.

“Saya berharap kepada pimpinan lembaga keumatan/agama dan camat untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tana Toraja,” katanya.

Surat Edaran Bupati Tana TorajaSurat Edaran Bupati Tana Toraja (dok. Istimewa)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa baru yang akan ke luar Kabupaten Tana Toraja melanjutkan pendidikan dan mendapatkan fasilitasi pelayanan kesehatan rapid test bebas biaya dari Satgas COVID-19 Tana Toraja. Pertama, mahasiswa harus bertempat tinggal di Tana Toraja dan memperlihatkan KTP asli.

Mereka juga diminta membawa kartu pelajar serta menyertakan fotokopi dokumen tersebut dan diserahkan kepada petugas.

Selain itu, memperlihatkan ijazah atau surat keterangan tamat SMA, MA, dan SMK. Membawa dan memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Menyertakan surat keterangan dari kepala lembang atau lurah dan diketahui oleh lembaga keumatan (pendeta, pastor, imam, ustaz, dan tomina) sesuai tempat domisili.

Waktu pelayanan mulai 2 hingga 11 Juli pada pukul 10.00-16.00 Wita. Namun, apabila pada yang bersangkutan terdeteksi suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius dan hasil rapid test reaktif/gejala ODP, OTG, atau PDP, bersedia melakukan penanganan kesehatan lebih lanjut sesuai protokol kesehatan COVID-19.

 

Sumber :  Detik.com

LEAVE A REPLY