Terapkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi

0

Pelita.online – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan provokasi melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi.

“Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu,” tutur Rusdi di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY