Terkait Kasus Narkoba, Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

0
Artis Vanessa Angel (kiri) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019). Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Pelita.online – Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

“Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ungkap Hakim di PN Jakarta Barat hari ini.

Ditambahkan Majelis Hakim, Vanessa akan segera menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya selama kasusnya berlangsung.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tukas Majelis Hakim.

Sementara itu, Vanessa dan kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir dahulu atas vonis yang disampaikan kepada dirinya.

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” tandas Vanessa.

Dalam sidang tersebut, Vanessa sendiri juga ditemani oleh suaminya, Febri Ardiansyah, serta ayahnya Doddy Sudrajat. Selain itu, tampak sejumlah anggota keluarga lain yang datang ke sidang yang terbuka untuk umum itu, dimana mereka duduk di tempat pengunjung sidang dan memperhatikan hakim membuka sidang.

Vanessa diseret ke pengadilan usai tertangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa Angel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY