Terlilit Utang, Motif Pegawai Bobol Toko Ponsel di Cengkareng

0
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi di area Posko CT Scan Post Mortem, RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Minggu (10/1/2021). RS Polri Kramat Jati kembali menerima tiga kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang selanjutnya akan diidentifikasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Pelita.online – Polisi menangkap GL (29), pelaku pencurian 14 unit iPhone 11 Pro Max, di toko telepon seluler (ponsel), di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Latar belakang atau motif tersangka melakukan pencurian karena terlilit utang.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terlilit utang, yang bersangkutan bermain investasi trading online,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).

Dikatakan Ady, pelaku meminjam dana teman-temannya untuk melakukan investasi trading. Kemudian dalam periode tertentu, pelaku ditagih utangnya.

“Pelaku merupakan karyawan toko. Akibat terlilit utang pelaku mencuri 14 unit handphone iPhone 11 Pro Max,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka ditangkap di tempat indekos, di wilayah Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku memiliki utang sekitar Rp 106 juta. Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang,” katanya.

Diketahui, peristiwa pencurian di toko ponsel tersebut terekam kamera pengawas alias CCTV, dan viral di media sosial, Rabu (7/4/2021). Dalam video berdurasi 32 detik itu, telihat seorang pria mengenakan jaket yang belakang diketahui berinsial GL, dengan santai mengambil sejumlah handphone dari etalase kaca dan lemari.

Pria itu memasukkan 14 ponsel yang dicuri ke dalam tas, kemudian melangkah keluar, menutup pintu, dan langsung melarikan diri dari toko ponsel milik korban berinisial H. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 100 juta.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY