Tersangka Kasus Pemecah Ombak, Eks Bupati Minahasa Utara Kembalikan Rp 4,2 M

0

Pelita.online – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan eks Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak. Vonnie Anneke Panambunan kemudian mengembalikan uang senilai Rp 4,2 miliar (M).

“Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A Dita Prawitaningsih, saat dikonfirmasi Kamis, (18/3/2021).

Vonnie Anneke Panambunan diduga melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II, tahun anggaran 2016 pada BPBD Minahasa Utara. Dugaan korupsi ini dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 M.

Prawitaningsih mengatakan pada Rabu (17/3), tim penyidik Asisten TIndak Pidana Khusus Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp 4,2 M. Jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

“Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui penasihat hukum tersangka. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado,” kata Prawitaningsih.

Sementara itu, Vonnie Anneke Panambunan tak menghadiri pengembalian uang kerugian negara tersebut. Vonnie Anneke Panambunan disebut masih dalam perawatan medis di Jakarta.

“Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” imbuhnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY