Terus Berkembang, Fintech Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi

0

Pelita.online – Financial technology (fintech) dinilai memiliki potensi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama selama masa pandemi Covid-19. Industri fintech Indonesia juga diperkirakan akan terus berkembang, didukung oleh jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang berkembang pesat, banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, serta lingkungan regulasi yang kondusif dan peningkatan investasi di sektor fintech.

“Saat ini fintech telah mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur dalam peluncuran Laporan Annual Member Survey Aftech terbaru tahun 2019/2020, Kamis (10/9/2020).

Niki menyampaikan, pertumbuhan industri fintech ditunjukkan oleh semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar. Ketika pandemi Covid-19 menerpa perekonomian Indonesia, cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital.

Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-money di Indonesia terus bertambah. Pada bulan April lalu, jumlahnya instrumen e-money menyentuh titik tertinggi dan mencapai 412.055.870. Akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman online pun terus tumbuh. Menurut OJK, pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp 113,46 triliun, naik 153,23% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu.

Aftech juga meyakini bahwa kolaborasi yang lebih kuat antara industri fintech dan pemerintah sangat penting untuk mencapai kondisi keseimbangan ideal antara pertumbuhan dan tata kelola, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Kami juga menyadari bahwa menyeimbangkan inovasi dan tata kelola yang baik tidaklah mudah. Karenanya, Aftech menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy. Kami juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik,” kata Niki.

Secara keseluruhan, Laporan Annual Member Survey Aftech 2019/2020 mencatat bahwa kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi, dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech.

Di tahun 2019, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech. Perkembangan tersebut terus berlanjut di tahun 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

Sementara itu, Ketua Harian Aftech Mercy Simorangkir menjelaskan bahwa dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan juga dibutuhkan oleh industri.

“Dari segi infrastruktur utama, e-KYC, open banking API, dan infrastruktur cloud sangat penting bagi semua bisnis utama fintech. Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota Aftech berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi tersebut,” terang Mercy.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY