Tim Gabungan Amankan Oknum ASN Di Hotel

0

Pariaman, Pelitaonline.id – Tim gabungan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C (48) bersama seorang perempuan M (50) di salah satu hotel di daerah itu.

“Setelah kami mintai keterangan, ternyata mereka bukan pasangan yang sah. Keduanya masih memiliki suami dan istri namun diduga berencana melakukan hubungan gelap di Pariaman,” kata Kepala Satpol PP setempat, Handrizal Fitri di Pariaman, Minggu.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak asusila di daerah itu, maka pasangan tidak sah tersebut dibawa ke markas Pol PP setempat.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada pasangan tersebut, pihak Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkinang, tempat C terdaftar sebagai ASN, serta memanggil keluarga kedua belah pihak, agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk pihak pemilik hotel, rencananya pemerintah Kota Pariaman melakukan koordinsi dengan pelayan terpadu untuk menindak tegas pengusaha Hotel yang masih membandel dan menyewakan kamar bagi pasangan tidak sah.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Satpol PP setempat, Siti Mayasari mengatakan terkait pemilik hotel sendiri bisa dijerat dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Pekat.

“Dalam perda tersebut berbunyi bahwa pihak hotel tidak dibenarkan memfasilitasi pasangan yang tidak sah,” ujarnya.

Selain mengamankan satu pasangan yang tidak sah, Satpol PP juga mengamankan dua remaja yang tertangkap tangan memiliki Minuman Beralkohol (Minol) di Gedung Olahraga (GOR) setempat.

“Dua remaja ini juga kami amankan karena tertangkap tangan memiliki minuman keras dan nantinya dimintai keterangan dari mana mereka memperoleh minuman haram tersebut,” ujarnya.

Razia gabungan yang dilaksanakan tersebut, menurutnya dilakukan di bawah komando Waka Polres setempat untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013.

Ia mengatakan, sepanjang 2016 pemerintah setempat bersama instansi terkait telah berhasil mengamankan 14 pasangan ilegal di berbagai kotel di kota itu.(an/san)

LEAVE A REPLY