Tipu-tipu Bank AS, Perusahaan RI Kena Denda

0

Pelita.online – Perusahaan Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), dikenakan denda sebesar US$1,56 juta atau setara Rp21,97 miliar 4(kurs Rp14.070 per dolar AS) oleh otoritas AS. Alasannya, perusahaan itu mengelabui sejumlah bank di AS agar mengirimkan produk kepada pelanggan di Korea Utara (Korut).

“BMJ menipu bank-bank AS untuk memroses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara,” tutur Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers, dilansir dari pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, Selasa (19/1).

Perusahaan pemasok produk kertas rokok itu telah menyanggupi untuk membayar denda tersebut.

Selain itu, mereka menyetujui untuk menandatangani perjanjian penundaan penuntutan perkara Departemen Kehakiman AS dan perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS atau Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melaporkan pelanggaran hukum AS serupa kepada Departemen Kehakiman. Mereka menyanggupi bekerja sama dengan otoritas AS guna menyelidiki pelanggaran tersebut.

“Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksi mereka untuk berdagang ke Korea Utara,” imbuh Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers.

Berdasarkan pernyataan dalam perjanjian penundaan penuntutan, BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan di Korea Utara, serta satu perusahaan perdagangan asal China. Mereka mengetahui produk tersebut ditujukan kepada pelanggan di Korea Utara.

Pada saat itu, AS memberikan sanksi terhadap Korea Utara, yakni mencegah bank koresponden di AS untuk memproses transfer dana atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.

Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, maka pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Pembayaran dari pihak ketiga ini menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka melakukan transaksi terlarang.

“Perusahaan ini mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya melihat dan membawa terdakwa ke pengadilan,” ucap Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI Alan E. Kohler, Jr.

Dengan asumsi BMJ terus mematuhi perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, maka pemerintah AS sepakat untuk menunda tuntutan dalam jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan mempertimbangkan membatalkan dakwaan.

Hingga saat ini, CNNIndonesia.com sedang berusaha menghubungi pihak BMJ.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY