Tipu-tipu Beri Proyek, Eks Anggota DPRD Garut Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Polisi menangkap seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut berinisial IY. Anggota dewan itu ditangkap karena diduga menipu korban terkait jual-beli proyek.

“Yang diamankan mantan (anggota DPRD), bukan anggota dewan aktif,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

IY diketahui merupakan anggota DPRD Garut Periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN). IY diketahui ditangkap polisi beberapa hari lalu.

Maradona menjelaskan, penangkapan IY bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa ditipu. IY menjanjikan pada korban akan mendapat proyek bantuan provinsi dengan nominal Rp 1 miliar. Namun, syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada IY.

“Karena dapat iming-iming itu, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Jika dijumlahkan kerugian korban mencapai Rp 436 juta,” katanya.

Aksi itu dilakukan IY pada 2018 lalu saat masih aktif sebagai anggota DPRD Garut. Korban berupaya mengambil kembali uang yang diserahkan kepada IY saat mengetahui proyek yang dijanjikan tak kunjung datang.

Namun, korban selalu gagal mengambil uang saat menagih kepada IY. Akhirnya, beberapa waktu lalu korban melapor polisi. Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung bergerak menangkap IY.

“Tersangka sudah kami tahan,” pungkas Maradona.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY