Upah Minimum 2021, Disnaker DKI: Awalnya Mengacu 64 Poin KHL

0

Pelita.online – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menilai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja soal upah minimum provinsi 2021, menimbulkan kebingungan pemerintah daerah.

Penyebabnya surat edaran diterbitkan saat pemerintah daerah sedang menghitung gambaran upah minimum provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Bukan saja Pemerintah DKI yang bingung dalam menentukan UMP tahun depan. Pemerintah daerah lain juga sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.

Purnomo menjelaskan awalnya Pemerintah DKI ingin menetapkan UMP DKI berdasarkan perhitungan KHL. Dewan Pengupahan Nasional telah menghitung KHL tahun ini sebanyak 64 poin dan telah direkomendasikan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Kemnaker pun telah mengeluarkan Peraturan Menaker nomor 18 tahun 2020 tentang KHL pada 9 Oktober 2020. Dalam surat tersebut telah diputuskan penambahan item KHL dari 60 menjadi 64 item.

Upah tahun depan, kata dia, mesti dihitung berdasarkan KHL karena amanah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selama lima tahun implementasi PP 78/2015, kenaikan upah dilihat dari inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.

Peraturan pemerintah tersebut harus ditinjau dewan pengupahan tahun ini karena telah lima tahun. Saat dilakukan peninjauan pemerintah diminta menggunakan formulasi KHL dalam menentukan upah. “Menteri sudah menetapkan nilai KHL itu.”

Namun, menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telat mengeluarkan nilai KHL tahun ini. Semestinya nilai KHL dikeluarkan pada Januari atau Februari berdasarkan regulasi di PP 78/2015. “Tapi keluarnya terlambat. Itulah yang menjadi dilema semua daerah, bukan cuma DKI.”

Nilai KHL yang akan ditetapkan nantinya bakal dihitung oleh Badan Pusat Statistik. Dalam perjalanannya, kata Purnomo, BPS maupun Kemnaker belum sempat menghitung nilai 64 item KHL. “Nah itu kan menjadi bias sekarang untuk menentukan UMP.”

Pemerintah DKI sebelumnya telah mengundang Kemnaker dan BPS untuk rapat membahas KHL pada Kamis, 22 Oktober 2020. Saat rapat pertama bersama dewan pengupahan itu serikat pekerja masih mau mengikuti.

Namun dalam rapat kedua yang digelar Selasa, 27 Oktober 2020, serikat pekerja absen karena sehari sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran soal UMP yang nilainya diminta mengikuti tahun ini. “Padahal Selasa kemarin kami mau rapat menghitung nilai 64 KHL itu,” ujarnya. “Bahkan kami sudah undang Kemnaker dan BPS.”

Meski tidak hadir dalam rapat kedua, Pemerintah DKI telah mencatat usulan serikat pekerja yang meminta upah tahun depan naik 8 persen. “Rekomendasi serikat pekerja tetap kami catat dan akan kami sampaikan kepada gubernur. Nanti gubernur yang akan memutuskan.”

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY