Upaya Penyelamatan Ribuan Anemon Laut dari Selat Pantar NTT

0

Pelita.online – Ribuan ekor anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang yang berasal dari kawasan zona konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar Kabupaten Alor, NTT dibawa keluar secara ilegal.

Ketua Pengelola Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar, Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, mengatakan, selama tiga hari terakhir, ribuan ekor anemon laut dibawa ke luar NTT secara ilegal tanpa adanya surat keterangan asal (SKA) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Ribuan ekor anemon laut itu dibawa keluar oleh dua pengusaha yakni Saifullah Takirin sebanyak 1.500 ekor dan Dominggus Pandu sebanyak 350 ekor yang disimpan di dalam styrofoam,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Ia menjelaskan, anemon laut merupakan ekosistem terumbu karang berupa hewan dari kelas anthozoa yang memiliki bentuk tubuh seperti bunga yang biasanya disebut mawar laut. Hewan ini dilarang untuk ditangkap di daerah koservasi sesuai dengan aturan yang termuat dalam 7 Ayat 3 Peraturan Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penggelolaan Ekosistem Terumbu Karang di Provinsi NTT.

Menurut dia, dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan bahwa pada Juni 2020 lalu, penangkapan anemon laut marak dilakukan masyarakat di sejumlah desa di Pulau Pura, Kecamatan Pura yaitu Desa Maru, Desa Pura Selatan, dan Desa Pura Barat.

“Hasilnya kemudian dibawa keluar NTT oleh pengusaha tersebut melalui Kupang tanpa mengantongi SKA yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 118 Tahun 2019 bahwa seluruh tata niaga distribusi hasil perikanan di dalam Provinsi NTT wajib memiliki SKA dari DKP NTT,” katanya.

Ia meminta adanya surat dari DKP NTT untuk menghentikan praktik ini karena telah mengancam ekosistem laut sebagai bagian dari potensi kekayaan wisata laut di kawasan konservasi setempat.

“Kalau ini tidak dihentikan maka 34 spot selam di SAP Selat Pantar ini akan tinggal kenangan,” dia menandaskan.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY