Urung Periksa Ihsan Yunus, Penyidik Suap Bansos Dilaporkan ke Dewas KPK

0

pelita.online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimanlantaran urung memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

“Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (11/2/2021).

KPK, kata Ali, menghargai aduan yang dilayangkan MAKI. Dikatakan, aduan tersebut bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, Ali menekankan segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dikatakan, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.

“Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik,” kata Ali

Diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan pengadaan bansos Covid-19 ke Dewas KPK. Pengaduan ini dilayangkan MAKI lantaran penyidik urung memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Padahal, kediaman orangtua Ihsan Yunus telah digeledah KPK. Selain itu, adik Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram juga telah diperiksa KPK.

“Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemsos dengan tersangka Juliari Batubara, di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut,” kata Boyamin, Kamis (11/2/2021).

Dikatakan, penyidik seharusnya bisa segera kembali memanggil Ihsan Yunus setelah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mangkir dari panggilan pada 27 Januari 2021. Menurut Boyamin, kesaksian Ihsan Yunus sangat diperlukan penyidik untuk membuat kasus ini kian terang. Apalagi, pada Rabu, 11 Januari 2021 kemarin, operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas telah mengembalikan dua sepeda Brompton kepada KPK. Berdasarkan reka adegan, dua unit sepeda itu diterima Yogas dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Mensos Juliari P Batubara. Tak hanya dua unit sepeda, rekonstruksi yang digelar KPK juga mengungkap adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Harry kepada Yogas.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Mensos menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Feeuntuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY