UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Pakar Hukum Sebut Cacat Formal

0

Pelita.online – Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang ternyata masih mengecek naskah akhir Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sehingga belum membuka dokumen finalnya kepada publik. Mereka menilai tindakan DPR merapikan naskah setelah UU disahkan dalam rapat paripurna ini menunjukkan adanya cacat formil.

“Ini kecacatan yang lain lagi,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring.

“Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang,” kata Asfinawati.

Peneliti Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura mengatakan tindakan DPR itu menabrak kepastian hukum. Charles berujar, tak ada istilah perapihan dalam pembentukan undang-undang.

“Jika sudah diketok, maka itulah yang bersifat final,” kata Charles secara terpisah.

Menurut Charles, perbaikan setelah paripurna melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Serta melanggar frasa persetujuan bersama dan hak anggota DPR karena perapihan diserahkan kepada mereka yang bukan anggota DPR.

Ihwal naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang masih dirapikan ini sebelumnya disampaikan anggota Baleg Firman Soebagyo. Politikus Golkar ini mengatakan yang dirapikan menyangkut tata bahasa dan tanda baca saja.

“Enggak (masalah), kan hanya bahasa. Enggak mengubah substansi,” kata Firman kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY