Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Pakar: Pastikan Akurasi Datanya

0
This photo taken on March 11, 2020 shows a lab techician working on a neutralising antibody test on the Middle Eastern Respiratory Syndrome (MERS) coronavirus at a Bio Safety Level (BSL) 3 laboratory at the International Vaccine Institute (IVI) in Seoul. - The COVID-19 novel coronavirus outbreak has exposed a lack of global research on ways to combat the spread of infectious diseases, with health authorities failing to learn lessons from previous flare-ups, experts said on March 3. The last outbreak of worldwide signficance was the SARS virus scare of the early 2000s, which killed 774 people, and more recently the Mers virus killed more than 850 people, although the outbreak was largely contained to the Middle East. (Photo by Ed JONES / AFP)

Pelita.online – Pemerintah tengah gencar melakukan penanganan wabah Covid-19, salah satunya dengan percepatan pemenuhan kebutuhan vaksin Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir Erick menyampaikan vaksinasi ditargetkan paling cepat bisa dimulai dilakukan akhir tahun ini.

Vaksinasi sendiri, kata Erick dilakukan dengan dua skema cara mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah, yakni melalui vaksin gratis diutamakan bagi masyarakat yang tidak mampu dan vaksin mandiri bagi masyarakat atau perusahaan yang mampu secara ekonomi untuk membeli vaksin.

Selain itu, Erick juga menargetkan pemerintah akan memberikan vaksin secara gratis kepada sekitar 93 juta orang dan memprioritaskan sebanyak 1,5 juta tenaga medis untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Zuliansyah mendukung orientasi kebijakan pemerintah yang disampaikan Erick Thohir untuk memastikan negara hadir dalam mendapatkan vaksin gratis. Tetapi, harus merinci secara detail data penerima vaksin gratis maupun mereka yang berbayar.

“Menurut saya orientasi kebijakan pemerintah yang tadi disampaikan oleh Erick Thohir itu harus didetailkan sedemikian rupa, sehingga tujuan besar tadi bahwa negara harus hadir, negara akan memastikan bahwa semua orang mendapatkan vaksin itu bisa teralisasi,” ujar Zuliansyah, Kamis (24/9/2020).

Menurut Zuliansyah, untuk mengeksekusi atau membuat suatu kebijakan yang efisien harus berdasarkan data yang valid, atau pengambilan kebijakan berbasiskan fakta-fakta di lapangan.

“Artinya pemerintah harus firm betul angka 93 juta ini yang akan digratiskan, kenapa saya menekankan ini karena dalam membuat dan mengeksekusi kebijakan tanpa ada data yang valid atau tanpa berdasarkan pada evidence based policy nanti akan inefisien atau bahkan tidak efektif,” bebernya.

Lanjut Zuliansyah, pemerintah harus memastikan data jumlah penerima vaksin gratis sebanyak 93 juta itu terkonfirmasi dengan baik, data tersebut harus tervalidasi kemudian terintegrasikan dalam satu pintu agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan.

“Pemerintah untuk awal itu harus memastikan dulu, bahwa validasi datanya itu memang semua instansi pemerintah punya data yang sama jangan sampai data 93 juta yang digratiskan ini tadi data BPJS itu, ternyata ketika kroscek di lapangan berbeda dengan data yang ada di pemerintah daerah misalnya seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, Zuliansyah juga meminta pemerintah membuat implementasi, skenario dan desain distribusi vaksin akan seperti apa, sehingga minimal kedepan tidak terjadi perdebatan dengan data penerima vaksin.

“Jadi harapannya adalah pada saat itu dilakukan kita tidak lagi atau minimal kita minim mendengar perdebatan riuh, debat dipublik ketika pemerintah mengeluh data yang beda dan sebagainya, kita mulai harus menyiapkan evidence yang baik, memvalidasi, mengintegrasikanya dan terus meng-update data itu, kemudian itu sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan,” tuntasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menilai kebijakan pemerintah yang akan memberikan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat tidak mampu menjadi bukti kehadiran negara.

“Rencana pemerintah yang akan memberikan secara gratis Vaksin Covid-19 kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi karena telah sesuai dengan amanat Undang-undang dan sebagai bukti kehadiran negara,” ujar Rizal.

Rizal menyampaikan, warga negara memiliki hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam pasal 12 (2) huruf d Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culture Rights-ICESCR).

Namun demikian, kata Rizal pemerintah juga harus memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat miskin tersebut penyaluranya bisa efektif agar jangan terjadi seperti kasus bantuan sosial sebelumnya.

“Data pusat harus diverifikasi terlebih dahulu oleh RT/RWnya yang memahami kondisi ekonomi warganya,” katanya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY