Veronica Koman Merasa Dikriminalisasi, Polri: Ada Praperadilan

0

Pelita.online – Veronica Koman merasa dikriminalisasi pada penetapan status tersangka kasus dugaan provokasi terkait rusuh di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. Polri meminta Veronica menempuh jalur praperadilan jika merasa dirugikan.

“Apabila merasa dirugikan terkait penegakan hukum oleh penyidik, ada mekanisme untuk menguji atau mengkoreksi melalui sarana atau lembaga praperadilan. Pemberlakuan hukum terhadap WNI berlaku azas equality before the law. Dan individu harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan di muka hukum,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019) malam.

Kasus Veronica ditangani Polda Jawa Timur. Dedi menyebut, Polda telah bekerja profesional dalam rangka penegakkan hukum terhadap Veronica.

“Penyidik Polda Jatim bekerja profesional bahwa penetapan status hukum seseorg berdasarkan fakta hukum dengan telah mengassesement terhadap kecukupan alat bukti (jejak digital, pemeriksaan saksi, saksi ahli),” kata Dedi.

Veronica sebelumnya buka-bukaan terhadap kasus yang menyeretnya. Ia merasa dikriminalisasi.

“Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua. Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini,” kata Veronica dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter-nya, Sabtu (14/9).

Veronica mengaku menolak segala upaya pembunuhan karakter yang dianggapnya sedang terjadi pada dirinya. Polisi, kata Veronica, telah berlebihan dallam mengkriminalisasi dirinya.

“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” ujar Veronica.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan. Konten provokasi lainnya ialah Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY