Wagub DKI: Izin Keramaian ke Polisi, Bukan Pemprov DKI

0
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menjadi pembicara dalam acara "Ngobrol Bareng Cawagub DKI" di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Kegiatan tersebut diselenggarakan PSI Jakarta dengan tema "Solusi Banjir Ala Wakil Gubernur". ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pelita.online – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan bahwa penyelenggaraan acara keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW seperti yang dilakukan FPI di Petamburan, tidak perlu minta izin ke Pemprov DKI. Setiap organisasi atau kelompok, kata Ariza diperbolehkan menyelenggarakan Maulid Nabi dengan persyaratan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Urusan Maulid nggak ada izin ke pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan Maulid nggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda,” ujar Ariza saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2020).

Ariza mengatakan langkah Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat imbauan menerapkan protokol kesehatan kepada FPI bukan karena Wali Kota Jakarta Pusat telah mendapatkan surat permintaan izin penyelenggaraan Maulid Nabi dari FPI. Menurut dia, justru Wali Kota Jakpus yang berinisiatif mengirimkan surat imbauan setelah mendengar ada kabar FPI menyelenggarakan Maulid Nabi.

“Informasi yang kami terima adalah bahwa tim kita mendengar adanya rencana (Maulid). Untuk itu Pemprov melalui Pak Wali Kota melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19. Itu kan berita di media sosial (juga) ramai, nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif,” tandas dia.

Terkait izin keramaian, lanjut Ariza, bukan wewenang Pemprov DKI. Menurut dia, secara peraturan perundang-undangan, izin keramaian diajukan kepada kepolisian.

“Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian, bukan ke Pemda. Izin ke pemda, umpamanya mau pinjam Monas,” pungkas dia.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY