Wagub DKI Sebut Kelebihan Pembayaran Rp 6,5 M Mobil Damkar Diusut Inspektorat

0
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak Inspektorat DKI Jakarta sedang mengusut temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta soal kelebihan pembayaran Rp 6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) pada APBD 2019.

Riza mengaku, Dinas Gulkarmat telah diminta keterangan oleh Inspektorat soal kelebihan pembayaran tersebut. “Sudah diminta di bagian keuangan dan Inspektorat sudah, nanti akan disampaikan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Riza menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat dan pada waktunya hasil pemeriksaan akan disampaikan. “Nanti akan disampaikan dinas terkait, masih dicek kebenarannya terkait kelebihan bayar, nanti kami akan sampaikan persisnya,” jelas dia.

Sebagaiman diketahui, BPK DKI Jakarta menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Gulkarmat pada APBD 2019. Kelebihan pembayara ini dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga riil untuk 4 item berbeda dengan rincian selisih harga antara lain unit submersible Rp 761,67 juta, unit quick response Rp 3,48 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal (robot LUF 60) Rp 844,19 juta, dan unit pengurai material kebakaran (robot MVF-5) Rp 1,43 miliar.

BPK menilai, pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Gulkarmat DKI Jakarta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPK menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) kurang cermat dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga menjadi tidak wajar.

Dalam laporan hasil audit BPK tersebut, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah memberikan respons atas temuan dan penilaian BPK.

Pertama, terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, Dinas Gulkarmat menyampaikan terima kasih atas koreksi BPK dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi kedepannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, atas temuan tentang perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi, Dinas Gulkarmat menyatakan bahwa evaluasi kualifikasi peserta tender sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pokja/ULP, dan tidak terdapat intervensi dari pihak Dinas Gulkarmat.

Ketiga, atas kelebihan pembayaran, Dinas Gulkarmat akan menyampaikan kepada penyedia pelaksana kegiatan untuk dipertanggungjawabkan.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY