Wakaf Asuransi Syariah Tumbuh Cukup Pesat

0

Pelita.online – Sosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai wakaf asuransi syariah berpotensi besar untuk berkembang di Indonesia. Hal itu mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing lagi soal wakaf.

Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah merupakan wakaf berupa polis asuransi syariah, yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Tentu saja dengan sepengetahuan ahli waris yang nilainya 45 persen.

Wakaf asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat melalui pengelola wakaf.

Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun. Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia), sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.

Jadi wakaf asuransi syariah ini akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.

Namun, menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf.

Menjawab hal itu, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Irfan Syauqi Beik, menjelaskan bahwa secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan.

“Kalau melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mahzab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, itu semua berpendapat boleh. Wakaf uang boleh, asuransi juga boleh. Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh,” ucap Irfan.

Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang. Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung ghoror, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah.

Artinya, nasabah wakaf asuransi syariah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.

Yang jelas, wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia. [syarif wibowo]

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY