Wali Kota Cirebon Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja di Rumah

0

Pelita.online – Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan masa belajar di rumah bagi pelajar. Termasuk perpanjangan aktivitas bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Sebelumnya itu berakhir sampai 29 Maret besok. Karena situasi dan kondisinya seperti ni, maka diperpanjang hingga 14 hari ke depan,” kata Nashrudin melalui keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (28/3/2020).

Azis menerangkan ketentuan tentang proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilanjutkan seperti sebelumnya, seperti sistem tugas melalui online atau lainnya. Azis juga meminta orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Sebab, lanjut Azis, sejatinya perpanjangan masa belajar di rumah ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Bukan libur. Jangan sampai orang tua terkecoh anaknya, alasan mengerjakan tugas di luar. Boleh keluar tapi untuk sesuatu yang penting, beli obat atau sebagainya,” kata Azis.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon tetap memantau dan menertibkan pelajar yang nekat keluyuran, termasuk ASN yang keluyuran saat masa bekerja di rumah masih diberlakukan.

“ASN juga tidak libur. Tetap bekerja dari rumah. ASN yang keluyuran tidak pada tempatnya akan mendapatkan sanksi, ya sanksinya kita tentu kita lihat aturan,” kata Azis.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY