Wanita Pemviral ‘Penggal Jokowi’ Dituntut 3,5 Tahun Bui, Divonis Esok

0

Pelita.online – Masih ingat dengan viral ‘penggal Jokowi’ saat demo di depan Bawaslu pada Mei 2019? Pemviralnya, Ina Yuniarti, ternyata telah dituntut 3,5 tahun penjara. Ia akan menjalani sidang putusan esok, Senin (14/10).

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ina Yuniarti dengan pidana penjara selama ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntut jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (13/10/2019).

Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ina Yuniarti sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5). Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak ‘penggal Jokowi’. Perekamnya, Ina, kemudian memviralkan.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, pada Rabu (15/5/2019) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video tersebut.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY