Warga Tuban Borong Mobil, Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah

0

Pelita.online – Ratusan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder setelah menjual tanah mereka kepada PT Pertamina (Persero).

Tercatat 225 kepala keluarga di desa tersebut mendapatkan uang miliaran rupiah setelah menjual tanahnya.

Sebagian besar warga membeli mobil menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut yang jumlahnya 176 unit.

Meski sebagian warganya menjadi miliarder, Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto malah merasa khawatir.

Gihanto menjelaskan, warga menjual tanah itu kepada PT Pertamina (Persero) untuk pembangunan kilang minyak grass root refinery (GRR) yang bekerja sama dengan perusahaan asal Rusia, Rosneft.

Baca juga: Lewat UUCK, Konsinyasi Ganti Rugi Tanah di Pengadilan Tuntas 14 Hari

Pembangunan kilang itu membutuhkan lahan di tiga desa, yakni Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu.

“Ada rasa kekhawatiran karena sedikit yang dibuat usaha,” kata Gihanto seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (16/2/2021).

Kekhawatiran dan keprihatinan serupa diungkapkan Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Kadek Ambara Jaya.

Kadek menilai, masyarakat yang menerima pembayaran ganti untung tak tepat membelanjakan uangnya.

Ia khawatir, masyarakat yang mendadak menjadi miliarder itu terancam miskin karena tak bisa mengelola uang dengan baik.

“Kalau ini (terancam miskin) terjadi, saya yang salah, karena tidak mengawal dan mendampingi mereka,” kata Kadek Ambara Jaya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Lepas dari itu, sejatinya, warga dapat memilih opsi ganti kerugian atas tanah mereka.

Lihat Foto
Tribunnews/Istimewa

Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beli mobil beramai-ramai.
Pilihan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada Paragraf Tiga tentang Penilaian Ganti Kerugian tercantum Pasal 36 yang mengatur bentuk ganti kerugian.

Terdapat lima pilihan yakni dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh warga dan PT Pertamina Rosoneft.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bayar Ganti Rugi Tanah Dua Proyek Jalan Tol

Sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam Pasal 36 yakni:

Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

a. uang
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Tak hanya itu, dalam Paragraf 4 penetapan ganti kerugian juga dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang dirinci ke dalam tiga pasal yakni Pasal 37, 38, dan 39.

Pasal 37 menyebutkan bahwa sebelum menetapkan bentuk ganti kerugian, lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(2)Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Kemudian Pasal 38 berbunyi:

(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Lihat Foto
KOMPAS.COM/HAMIM

Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, Kadek Ambara Jaya usai melakukan kegiatan reboisasi penghijauan pantai di Tuban.
Terakhir Pasal 39

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

PT Pertamina Rosneft sendiri akan menindaklanjuti dan bertanggung jawab terhadap masalah sosial warga.

Perusahaan ini akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan riset dan pemetaan kondisi warga di tiga desa tersebut.

“Kita akan gandeng tim riset dari Lembaga Antropologi Untuk Riset dan Analisa dalam rangka membangun cetak biru corporate social responsibility (CSR) berbasis kearifan lokal,” ujar Kadek.

Kadek menambahkan, perusahaan ingin mengajak warga berbagi pekerjaan dengan padat karya sebagai upaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir untuk negeri.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY