Waspada! Beredar Surat Bodong Pengangkatan CPNS

0
Puluhan guru honorer melakukan Istighosah dan menggelar doa bersama di Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/12). Kegiatan tersebut dalam rangka meminta pemerintah mengangkat status mereka menjadi PNS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt/17

Jakarta, Pelita.Online – Surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali beredar media sosial. Surat bodong tersebut berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoaks.

Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. “Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” kata Herman melalui siaran pers kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (09/01).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. Sehingga, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes ujar Herman.

Untuk itu, lagi-lagi Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB, yakni: www.menpan.go.id.

republika.co.id

LEAVE A REPLY