Yasonna Bantah Napoleon soal Penghapusan DPO Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, membantah pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret namanya dalam kasus penghapusan DPO Djoko Tjandra.

“Ini disebut dalam pleidoi dia, bukan sebagai pemeriksaan tersangka (atau terdakwa),” kata Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (22/2) malam.

Dalam pleidoi itu, Napoleon menyatakan bahwa penghapusan status DPO Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Laoly.
Namun, Yasonna menegaskan bahwa jajarannya bekerja sesuai prosedur. Ia meyakini setiap proses pencekalan atau penghapusan seseorang dari DPO berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

“Kita menghapus dan mencekal atas permintaan, bukan suka-suka kita. Dirjen Imigrasi dan Sesditjen (sebelumnya Direktur Wasdakim) sudah memberi keterangan di Bareskrim dan Kejagung. Tidak ada masalah itu,” katanya.

Napoleon membacakan pleidoi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas dasar pleidoi itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY