Yogyakarta Waspadai Makanan Mengandung Rodhamin

0

Yogyakarta, PelitaOnline.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat mewaspadai makanan dan minuman mengandung Rodhamin-B berwarna merah dan kuning yang biasa dijual menjelang bwaktu beruka puasa.

“Untuk jajanan menjelang buka puasa mengacu tahun lalu yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan campuran Rhodamin-B,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Ayu, penggunaan zat pewarna Rodhamin B, dapat dikenali dengan ciri-ciri warna mencolok. Jenis pewarna yang biasa digunakan sebagai pewarna makanan biasanya merah dan kuning.

“Zat pewarna itu pada dasarnya digunakan sebagai pewarna sabun, kain, serta industri tekstil lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan, sesuai hasil pemantauan khusus makanan beredar menjelang Ramadhan yang dilakukan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) DIY mulai 23 Mei hingga 2 Juni 2016, ditemukan 42,31 persen dari 52 sampel yang diuji mengandung bahan berbahaya.

Dari makanan yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya tersebut 77,27 persen mengandung Rhodamin-B dan 22,73 persen mengandung boraks.

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut Ayu, sebagian besar produk mengandung bahan berbahaya tersebut berasal dari luar Yogyakarta yaitu Klaten, Purworejo, Kutoarjo, Magelang dan Muntilan.

Menurut dia, BBPOM Yogyakarta akan terus meningkatkan pengawasan khususnya empat minggu sebelum dan sesudah Lebaran karena permintaan konsumen terhadap makanan atau jajanan selalu meningkat dibanding hari biasa. Sementara hal itu kerap mendorong produsen makanan meningkatkan daya tarik dengan biaya murah melalui penggunaan zat berbahaya.

“Pengawasan akan kami lakukan khususnya menyasar pasar tradisional dan pusat jajanan takjil,” kata dia.

Kendati demikian, ia berpesan agar masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai iming-iming potongan harga berbagai produk makanan di pusat perbelanjaan, sebab produk yang dijual tersebut bisa saja merupakan produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa, atau mengandung bahan berbahaya.

“Masyarakat dapat menerapkan prinsip “KIK”, yakni cek Kemasan pangan, cek Izin edar, serta cek tanggal Kedaluwarsa,” kata Ayu.(Ant)

LEAVE A REPLY