100 Hari Kerja Menteri Trenggono, KKP Tangkap 72 Kapal Illegal Fishing

0

Pelita.online – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono terus menindak tegas praktik illegal fishing dan destructive fishing, serta penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) beserta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai dengan April.

Plt. Dirjen PSDKP Antam Novambar menyampaikan, hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal, dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (lima kapal berbendera Malaysia dan tujuh kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.

“Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal,” ujar Antam Novambar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mina Bahari IV KKP, Kamis (15/4/2021).

Antam mengungkapkan, puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, saat ini, tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan RI.

“Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, di antaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita,” kata Antam.

Selain itu, alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam. Bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan lima kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi.

Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing), seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Di tahun 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing. Dalam rangka memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

“Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” jelas Antam.

Di samping itu, Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini. “Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL,” ujar Antam.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY