11 Tahun, Lebih dari 943.000 MBR Nikmati Layanan FLPP dari PPDPP

0

Pelita.Online – Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah mengelola dan menyalurkan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada lebih dari 943.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) periode 2010-2021. Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi mengungkapkan hal ini dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BP Tapera dengan 38 bank penyalur FLPP, Kamis (6/1/2022).

“Selama periode 2010 sampai dengan 2021, BLU PPDPP telah mengelola dan menyalurkan pembiayaan perumahan kepada lebih dari 943.000 MBR,” jelas Syafriadi. Menurutnya, layanan yang diberikan BLU PPDPP ini telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dari BLU PPDPP. Untuk menjaga layanan kepada MBR, pengelolaan dana FLPP akan dilaksanakan oleh BP Tapera pada tahun 2022 sebesar Rp 23 triliun dalam membiayai 200.000 unit rumah.

Ini terdiri dari 19,1 triliun Daftar Isian Paket Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dan Rp 2,9 triliun dari pengembalian pokok.

Pelayanan yang dilakukan ini harus menggunakan plug and play. Artinya, tata kelola dan sistem penyaluran yang sudah berjalan di BLU PPDPP agar dilanjutkan oleh BP Tapera. Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BP Tapera. “Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BP Tapera yang baru saja menerima amanah mengelola FLPP,” terang Adi. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan para stakeholders (pemangku kepentingan). Ini misalnya dari pihak bank, pengembang, lembaga pembiayaan dari sisi penguatan dan lainnya, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Adi berharap, program perumahan ini akan berjalan lancar dan pihaknya akan selalu siap menerima masukan yang bersifat membangun demi kebaikan bersama.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY