2 Kapolda Dicopot, Komisi III DPR Ingatkan Polri Tegakkan Protokol Kesehatan

0

Pelita.online – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Komisi III DPR menilai pencopotan itu merupakan imbauan keras Kapolri kepada seluruh jajarannya.

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol COVID-19,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Herman meminta Polri harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Begitu juga dengan pencopotan yang menurutnya harus dilakukan berdasarkan hukuman.

“Polri harus memastikan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi, Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman juga meminta Polri untuk menjerat pidana setiap orang yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai yang termaktub dalam maklumatnya Kapolri.

“Selain pencopotan, saya juga mengimbau ke depannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya,” tuturnya.

Sebelumnya pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas ke aparat yang melanggar prokes. Simak berita selengkapnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.

Tak butuh waktu lama polri langsung mencopot dua kapolda. Kapolda itu disebut tak melakukan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).

“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.

Irjen Nana diganti dengan Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara Irjen Rudy Sufahriadi diganti dengan Irjen Ahmad Dofiri,

“Sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri, yaitu Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri. Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya,” kata Argo.

“Kedua, Irjen Rudi Sufahradi, Kapolda Jawa Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya, Irjen Ahmad Dofiri, sebagai Kapolda Jawa Barat,” lanjut Argo.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY