27.825 Bantuan PSU untuk Rumah Subsidi Akan Dibangun Tahun Depan

0

Pelita.Online –Total ada 27.825 bantuan prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang akan dibangun untuk rumah subsidi pada tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Rumah Umum dan Komersial Tahun Anggaran 2022 Wilayah III Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/9/2022).

“Target pembangunan bantuan PSU perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kementerian PUPR tahun 2023 adalah sebesar 27.825 unit,” ujarnya. Untuk itu, Ditjen Perumahan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 382 miliar guna mendorong semangat pengembang perumahan membangun rumah subsidi untuk masyarakat. Fitrah menyebutkan, jumlah pembangunan bantuan PSU perumahan bagi MBR yang terbesar ada di wilayah III yakni di Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.

Adapun bantuan PSU perumahan MBR merupakan salah satu program Ditjen Perumahan yang telah dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan di seluruh wilayah Indonesia mulai Tahun Anggaran 2021. “Kami harap, Balai P2P di provinsi lain dapat terus mendorong capaian target pembangunan PSU perumahan bagi MBR guna mendukung Program Sejuta Rumah (PSR),” tambahnya. Untuk mempercepat pelaksanaan bantuan PSU, Direktorat Rumah Umum dan Komersial telah meluncurkan inovasi melalui e-katalog pada tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat proses serah terima aset bantuan PSU dan meningkatkan kinerja pendataan PSR. “Kami harap, Satker Penyediaan Perumahan provinsi lain juga dapat menerapkan pengadaan bantuan PSU melalui e-katalog pada tahun 2023,” Fitrah kembali menambahkan. Baca juga: Penyaluran Bantuan PSU Perumahan Bakal Melalui Katalog Elektronik Di sisi lain, Fitrah menyebutkan proses bisnis penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial melibatkan pelaku pembangunan, masyarakat, serta stakeholder. Kebijakan Program Bidang Rumah Umum dan Komersial salah satunya adalah kolaborasi dalam peningkatan akses MBR terhadap rumah layak huni. “Hal tersebut diwujudkan dengan mendorong pelaku pembangunan untuk menyediakan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR dengan memberikan bantuan stimulan PSU perumahan, koordinasi penyelenggaraan kemudahan perizinan, mendorong penyediaan lahan bagi pembangunan rumah MBR melalui skema KPBU, dan penerapan kebijakan hunian berimbang,” tutup Fitrah.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY