pelita.online-Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam(FPI) Aziz Yanuar mengatakan bila pemblokiran sejumlah rekening terkait Rizieq Syihab tidak didasari alasan yang kuat.
“Alasan kan bisa dbuat-buat. Alasan itu subjektif dan jadi lucu sebab hukum ditentukan oleh subjektivitas. Dan rusak lama-lama, dan khawatirnya ke depan, penegakan hukum republik ini hanya didasarkan subjektivitas,” kata Azis saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (11/1/2021).
Pada Kamis, 7 Januari 2021, PPATK diketahui telah membekukan 68 rekening milik FPI. Itu termasuk rekening Rizieq, keluarganya, dan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Menurut PPATK penghentian transaksi rekening FPI dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Sumber: BeritaSatu.com