68 Rekening Terkait Diblokir, Eks FPI Sebut Tidak Berdasar

0
Sejumlah anggota gabungan TNI-Polri membongkar plang kantor DPP FPI (Forum Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam(FPI) Aziz Yanuar mengatakan bila pemblokiran sejumlah rekening terkait Rizieq Syihab tidak didasari alasan yang kuat.

“Alasan kan bisa dbuat-buat. Alasan itu subjektif dan jadi lucu sebab hukum ditentukan oleh subjektivitas. Dan rusak lama-lama, dan khawatirnya ke depan, penegakan hukum republik ini hanya didasarkan subjektivitas,” kata Azis saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (11/1/2021).

Pada Kamis, 7 Januari 2021, PPATK diketahui telah membekukan 68 rekening milik FPI. Itu termasuk rekening Rizieq, keluarganya, dan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Menurut PPATK penghentian transaksi rekening FPI dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY