Ada M-Paspor, Kini Bikin Paspor Bisa Lewat Aplikasi

0

Pelita.Online – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada Kamis (30/12/2021). Melalui M-Paspor, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. “Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021). “Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan integrasi dokumen perjalanan RI,” kata dia.

Angga menyampaikan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.

Selanjutnya, ujar dia, dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.

Batas waktu pembayaran, ucap Angga, yaitu dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah. “Untuk saat ini kami masih soft launching, Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” tutur dia. Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Adapun versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore. “Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia” ucap Angga.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY