Adik Andika Perkasa Bicara Sidang Penentuan Nasib Aipda Rudi Panjaitan

0

Pelita.Online – Buntut menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan segera menjalani sidang kode etik profesi. Kasus ini sekarang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dipegang Propam Polres Metro Jakarta Timur. Menurut Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa, pemeriksaan Aipda Rudi masih terus dilakukan. Bhirawa yang merupakan adik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu juga mengatakan jika sudah beres maka nantinya penyidik akan segera mengagendakan sidang kode etik. “Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas,” kata Bhirawa kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Sementara itu menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pihaknya bakal memberi usul agar Aipda Rudi tidak lagi bisa bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aipda Rudi Panjaitan akan menerima sanksi lain tergantung putusan sidang nanti. Adapun sanksinya antara lain penundaan kenaikan pangkat atau kurungan. “Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya. Ya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan,” kata Zulpan. Sebelumnya viral kejadian seorang wanita inisial KM mengalami perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur pada Jumat, 10 10 Desember 2021. Aksi kawanan perampok itu terekam kamera CCTV salah satu ruko di lokasi.  Kronologi peristiwa itu yakni sekitar pukul 18.45 WIB, KM dibuntuti komplotan pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Lalu salah seorang pelaku mendekati korban dengan modus mengetuk kaca mobilnya dan berkata sesuatu.

Korban pun kemudian turun dari mobil. KM melihat bagian belakang kendaraannya. Saat itu, dari arah lain datang kawanan pelaku membuka pintu mobil korban lalu menggondol barang berharga milik korban.  Imbas aksi kriminal kawanan itu, korban merugi Rp7 juta. Korban juga kehilangan 5 kartu ATM. Usai kejadian nahas itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Pulogadung. Namun saat pelaporan itu, korban mendapat perlakuan yang kurang sopan dari Aipda Rudi yang cenderung menolak laporan korban itu.

sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY