Alasan Polisi Belum Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Baru Berwarna Putih Tulisan Hitam

0

Pelita.Online – Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, jelas mengatakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki desain baru per 5 Mei 2021. Meski demikian peraturan tersebut dipastikan belum akan diterapkan.

Tentu belum diterapkannya desain baru pelat nomor kendaraan berwarna putih tulisan hitam ini bukan tanpa alasan. Seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin kepada detikOto.

“Belum (belum akan diterapkan tahun ini), kan perlu disiapkan materialnya,” kata Taslim kepada detikOto.

Taslim Chairuddin menjelaskan belum diterapkannya desain baru pelat nomor kendaraan berwarna putih tulisan hitam ini, tidak lepas dari mekanisme teknis yang harus dilalui terlebih dahulu.

“Bahan catnya, itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara, dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” jelas Taslim kepada detikOto.

Jika dilihat dalam Peraturan Kepolisian tersebut, memang sudah dijelaskan secara gamblang bahwa pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY