Anak Buah Sri Mulyani Berdalih Rasio Pajak RI Terpuruk Gegara Covid-19

0

Pelita.Online – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengungkapkan rasio pajak RI menjadi salah satu yang terpuruk cukup dalam di dunia akibat pandemi covid-19.
Ia menyebut rasio pajak Indonesia tahun lalu bahkan lebih rendah dari rata-rata 2015-2019 atau turun hampir 2,5 poin.

“Kita memang salah satu yang terpuruk cukup dalam. Tax ratio 2020 kita turun dibanding rata-rata 2015-2019, hampir sampai 2,5 poin, kita mengalami penurunan yang sangat dalam,” ujarnya pada Media Gathering DJP, Rabu (3/11).

Menurut Yon, kontraksi pendapatan dari perpajakan otomatis membuat fiskal pun mengalami defisit lebar. Maklum, di era pandemi, belanja atau pembiayaan pemerintah pun meningkat.

Tak hanya Yon saja, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani lainnya, Kepala Badan Kebijakan fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut penurunan rasio pajak tak hanya terjadi pada 2020 saja, tapi sudah sejak 2016.

Ia menyebut perlu kerja keras dari pemerintah untuk mendorong angka tax ratio tersebut.

“Tax ratio dalam lima tahun terus menurun, ini yang membuat kami harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan kita itu semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya, karena kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (10/6) lalu.

Data Kemenkeu mencatat rasio pajak sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Kemudian, tax ratio naik tipis ke 10,24 persen pada 2018.

Sayangnya, pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Kejatuhan tax ratio tahun lalu tidak lepas dari dampak pandemi covid-19 pada hampir seluruh sektor perekonomian serta peningkatan pemberian stimulus perpajakan.

Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini, 8,18 persen dari PDB.

Apabila mengeluarkan komponen bea dan cukai, rasio pajak saja cenderung stagnan alias mandek dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91 persen dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.

Selanjutnya, rasio pajak masih bertengger di level 8,85 persen dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42 persen di 2019. Tahun lalu, rasio pajak tergerus menjadi 7,7 persen dari PDB.

“Tren rasio pajak relatif konstan dari 2016-2019 dengan sedikit penurunan. Ini juga yang akan kami lihat sama dengan logika untuk perpajakan keseluruhan, bagaimana caranya agar pertumbuhan penerimaan pajak itu semakin mencerminkan kondisi ekonomi dan struktur ekonomi,” ujarnya.

Febrio menuturkan pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan rasio pajak. Meliputi, basis pajak belum terungkap sepenuhnya. Selain itu, kepatuhan pembayaran pajak belum optimal.

“Di sisi lain, insentif pajak masih dibutuhkan pada beberapa sektor ekonomi atau kondisi tertentu,” ujarnya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY