Anggota Komisi III Minta Rumusan Maklumat Kapolri soal FPI Diperbaiki

0

Pelita.online – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta isi rumusan maklumat tersebut diperbaiki agar tidak memberi ruang tafsir yang bersifat karet.

“Saya melihat reaksi ‘kontra’ berbagai elemen masyarakat terhadap Maklumat Kapolri terkait FPI, terutama yang ada di poin 2d menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya, tidak bersifat ‘karet’, yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

“Karena itu, sebagai anggota Komisi III, kami meminta agar Maklumat tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya,” lanjutnya.

Arsul juga meminta para ahli hukum dilibatkan untuk menilai isi rumusan maklumat tersebut sebelum nantinya disampaikan kembali ke publik. Sebab, menurut Arsul, maklumat tersebut menimbulkan perdebatan daya ikat dan kedudukan apabila nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum.

“Dan sebelum disampaikan kepada publik, agar dimintakan pandangan dari para ahli hukum. Mengapa demikian, selain karena memberikan ruang tafsir yang bersifat ‘karet’, Maklumat tersebut juga menimbulkan perdebatan tentang daya ikatnya serta kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan di negara kita sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1).

Simak isi lengkap maklumat Kapolri di halaman berikutnya.

Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis:

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Drs. Idham Azis, M.Si.
Jenderal Polisi

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY