AP Hasanuddin Langgar Disiplin, Cek Sosok yang Akan Jatuhkan Hukuman

0

pelita.online – Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin (APH) belum dijatuhi sanksi meski sudah dinyatakan melanggar disiplin terkait kasus halalkan darah Muhammadiyah. Siapa yang bakal memberinya hukuman?
Sebelumnya Andi menuliskan kata-kata bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah di media sosial.

Hal itu ditulis dalam kolom komentar unggahan Facebook Thomas Djamaluddin, peneliti senior BRIN yang juga merupakan mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Pada 26 April, Andi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE, menjalani Sidang Majelis Etik BRIN. Prosesnya berlanjut ke sidang hukuman disiplin, Selasa (9/5).

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari mengungkap sidang hukuman disiplin terhadap Andi digelar secara tertutup oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada Selasa (9/5) mulai pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan pejabat lain yang diitunjuk.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih memaparkan Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan.

“Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Ratih dalam siaran pers BRIN, Selasa (9/5).

Ratih sendiri tak merinci rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu.

Lalu siapa itu PPK?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PPK merupakan pihak yang bisa menjatuhkan sanksi kepada ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 16, PPK sendiri merupakan salah satu pejabat yang berwenang menghukum di kasus disiplin ASN, selain Presiden, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara, dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY