Apa beda kampanye hitam dan negatif, ini penjelasannya

0
Kampanye hitam

Pelita.Online – Seruan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kepada kader melakukan negative campaign atau kampanye negatif di Pemilu 2019 mendatang. Sohibul mempersilakan kader kampanye negatif dengan catatan serangan terhadap lawan dilakukan berdasarkan fakta.

“Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign cukup 20 persen,” kata Sohibul, saat Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10).

Namun, dia mewanti-wanti para kader PKS untuk tidak melakukan kampanye hitam. Terlebih sampai melakukan fitnah dan juga menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Sohibul meminta terhadap para kadernya untuk aktif turun ke bawah atau ke masyarakat. Menurutnya berdasar survei, hanya 10 persen warga yang terpengaruh pada politik uang.

“Yang tidak boleh atau zero tolerance itu black campaign, tidak ada toleransi pada fitnah,” tegasnya.

Imbauan Sohibul itu mendapat kritik dari koalisi Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin maupun Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga. Mereka menolak kampanye negatif diserukan Sohibul Iman terhadap kader PKS.

Lantas apakah perbedaan kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign)?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kampanye hitam dan kampanye negatif berbeda. Menurut Mahfud, kendati tak dilarang dalam Pemilu, kampanye negatif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik. Kampanye negatif yang dilakukan para politisi tak bisa dihukum.

“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” kata Mahfud MD lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (14/10), seperti dikutip merdeka.com, Senin (15/10).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, kampanye hitam menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh Undang-undang.

“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah back campaign,” tulis Mahfud.

Mahfud menyarankan sebaiknya kampanye mengedepankan progam ketimbang mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong. “Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tandasnya.

Di sisi lain, Bawaslu menyatakan tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait polemik kampanye negatif digaungkan Sohibul Iman terhadap kader PKS.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan UU tersebut telah menyatakan tentang larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang mempersoalkan dasar negara, menghina dalam hal SARA, hingga menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sehingga dapat disebut pelanggaran bila kampanye tersebut mencakup apa yang telah ditetapkan UU.

“Jadi nggak bisa sepotong-potong untuk dikatakan itu ujaran kebencian atau tidak. Iya tergantung konteks dan tata cara penyampaian serta bahasa yang dipergunakan,” kata Fritz .

merdeka.com

LEAVE A REPLY