Apartemen Jadi Sarang Prostitusi, Wagub Riza: Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi

0
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pengelola apartemen di Jakarta jika terbukti apartemen menjadi tempat prostitusi. Apalagi, kata Riza, jika korban prostitusi adalah anak-anak.

“Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi, nanti kita akan kaji terlebih dahulu,” jar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Riza mengingatkan para pengelola apartemen tidak boleh hanya mencari keuntungan saja, namun lalai dalam melakukan pengawasan untuk memastikan apartemennya aman, tertib dan tidak menjadi sarang prostitusi. Menurut dia, para pengelola mempunyai tanggung jawab agar apartemen dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Para pengelola, kami juga sudah sampaikan berkali-kali sebelumnya, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita termasuk di apartemen, jangan sampai menjadi korban prostitusi,” tandas dia.

Lebih lanjut, Riza juga berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memastikan apartemen tidak menjadi tempat prostitusi dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban atau terlibat dalam praktek prostitusi.

Pemprov DKI, kata dia, tentunya akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah di Jakarta termasuk prostitusi, mulai dari membuat regulasi sebaik mungkin, menghadirkan aparat, melakukan kampanye, sosialisasi, dan mengajak semua elemen masyarakat berkolaborasi dan bersinergi untuk mengatasi masalah di Jakarta.

“Kami semua pihak untuk bersama-sama mengatasi berbagai masalah bangsa, masalah Jakarta, Ibu kota (termasuk prostitusi), untuk bersinergi positif. Yang penting, kami mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi semua masalah apapun di Jakarta ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap apartemen agar tidak disalahgunakan menjadi tempat prostitusi.

Pasalnya, apartemen rawan menjadi tempat prostitusi dan lokalisasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Permintaan KPAI ini juga menyusul adanya penangkapan oleh polisi terhadap pelaku bisnis prostitusi anak di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY