Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

0

Pelita.Online – DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang. Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1. Kompas.com merangkum aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta di sini:

Mal hingga pasar dibuka 100 persen

Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua. Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin.

Bioskop hingga restoran beroperasi dengan sejumlah syarat

Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 mengatur bahwa bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan untuk masuk bioskop. Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh menonton di bioskop asalkan didampingi orangtua.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit per orang. Kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku di warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Waktu makan maksimal 60 menit sudah tidak berlaku lagi di sini, artinya pengunjung bebas makan tanpa batasan waktu. Rumah makan yang buka dari pagi, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Sementara rumah makan yang buka sore, diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat. Protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Tempat wisata dan tempat ibadah masih dibatasi

Pembatasan jumlah pengunjung masih diberlakukan di tempat wisata dan tempat ibadah di daerah PPKM Level 1. Keduanya boleh buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas total. Baca juga: Cek Rp 35,5 Miliar yang Ditemukan di Soekarno-Hatta Telah Dikembalikan ke Pemiliknya Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tua. Setiap pengunjung yang masuk wajib lolos uji skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sistem ganjil-genap masih berlaku di jalan menuju kawasan wisata. Aturan berlaku mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

Kapasitas kantor sektor non-esensial 75 persen

Perkantoran di sektor non-esensial di daerah PPKM Level 1 boleh mengge;ar kerja dari kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah divaksin Covid-19 dan lolos skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Di sektor esensial dan kritikal, kegiatan perkantoran boleh berlangsung normal dengan kapasitas 100 persen. Meski demikian, protokol kesehatan ketat tetap harus dijaga.

Sekolah tatap muka kapasitas 50 persen

Jakarta boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen, Pengecualian berlaku bagi sekolah luar biasa (SLB) yang bisa melakukan PTM dengan kapasitas hingga 60-100 persen. Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) kapasitas maksimal yang berlaku adalah 33 persen, atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal dan kereta api) harus bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Selain itu, mereka juga perlu menjalani tes Covid-19. Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat yang sudah divaksin sebanyak dua kali, bisa menunjukkan hasil tes Covid-19 antigen saja. Sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat dan baru divaksin satu kali, harus menjalani tes PCR. Sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang menggunakan mobil, motor, bis, kereta api, dan kapal laut hanya perlu melakukan tes antigen.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY